• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Senin, Oktober 5, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

Redaksi SB by Redaksi SB
5 Oktober 2026
0
Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan tata cara penggantian buku nikah bagi masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen tersebut.

Pengajuan buku nikah pengganti dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan. Masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen sesuai dengan kondisi buku nikah yang akan diganti.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa persyaratan penggantian buku nikah dibedakan menjadi dua, yakni untuk buku nikah yang rusak dan yang hilang.

BacaJuga

Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

390 Atlet Dharmasraya Siap Berlaga di Porprov XVI, Bupati Annisa Siap Bonus Rp1 Miliar

Untuk buku nikah yang rusak, pemohon perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.

“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi, Sabtu (3/10/2026).

Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, persyaratan yang harus dibawa meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.

Zayadi menegaskan bahwa penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut juga tidak dipungut biaya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah agar segera mengurus dokumen pengganti dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.(*)

Tags: Administrasi PernikahanBimas IslamBuku NikahBuku Nikah HilangBuku Nikah PenggantiBuku Nikah RusakKementerian AgamaKUAPernikahanSyarat Buku Nikah
Previous Post

Kabar Baik! Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

Related Posts

Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun
Kesehatan

Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

by Redaksi SB
4 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun pada 2027...

Read more
390 Atlet Dharmasraya Siap Berlaga di Porprov XVI

390 Atlet Dharmasraya Siap Berlaga di Porprov XVI, Bupati Annisa Siap Bonus Rp1 Miliar

4 Oktober 2026
Ini Perbandingan Harga Pertamax Indonesia dan Malaysia

Ini Perbandingan Harga Pertamax Indonesia dan Malaysia, Selisih Disebut Capai Rp5.100 per Liter

3 Oktober 2026
Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres, Ini Bocoran Gaji Per bulannya

3 Oktober 2026
Nuzran Joher Resmi Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI

Nuzran Joher Resmi Dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

2 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

5 Oktober 2026
Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

Kabar Baik! Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

5 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus

Buku Nikah Rusak atau Hilang Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Penggantinya

5 Oktober 2026
Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

Kabar Baik! Pembayaran Pajak Kendaraan Jambi Cukup Bayar 1 Tahun Diperpanjang

5 Oktober 2026
Kejari Bersama BKAD Sungai Penuh Amankan 11 Kendaraan Dinas

Kejari Bersama BKAD Sungai Penuh Amankan 11 Kendaraan Dinas dari Tangan Mantan Pejabat

5 Oktober 2026
Kasus ISPA Terus Bertambah

Kabut Asap di Jambi Makin Tak Terkendali, Kasus ISPA Terus Bertambah 

5 Oktober 2026
Pemkot Sungai Penuh Terus Galakan Gerakan 3S

Upaya Penurunan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Terus Galakan Gerakan 3S

5 Oktober 2026
Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal 

Kantor Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA untuk Permudah Akses Informasi Layanan Izin Tinggal 

5 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com