SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Renah Padang Tinggi (RPT), Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi markup anggaran pada sejumlah kegiatan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2023–2024.
Menurut sumber internal yang mengetahui proses penyelidikan, dugaan penyimpangan terjadi pada beberapa pos pengeluaran, seperti honor petugas lapangan, biaya bahan bakar alat berat, hingga operasional harian. Nilai anggaran yang dilaporkan disebut jauh di atas kebutuhan sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, melalui penyidik membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Ya benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan pengelolaan sampah di RPT. Ada dugaan terjadi markup anggaran pada beberapa kegiatan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, sejumlah pihak telah di mintai keterangan, mulai dari operator lapangan hingga pejabat di lingkungan DLH.
“Beberapa saksi sudah kami minta keterangannya, termasuk kepala dinas juga sudah kami panggil,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Sungai Penuh, Wahyu, enggan berkomentar banyak soal penyelidikan dugaan Mark Up pengelolaan sampah tersebut.
“Sesuai peruntukkanyo,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor kebersihan kota yang selama ini dikeluhkan warga. Layanan pengelolaan sampah di Sungai Penuh dinilai belum optimal, sementara anggaran pengelolaannya justru membengkak.(Tim)









