Kebijakan Bupati Kerinci Dipertanyakan, ASN diharuskan Absen Pasar Beduk Ramadhan
KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Kebijakan tak lazim diterapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci selama Ramadan 1447 H/2026 M. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta melakukan presensi pulang dinas di kawasan Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, bukan di kantor seperti praktik sebelumnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BKPSDM Kabupaten Kerinci Nomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari arahan lisan Bupati Kerinci, Monadi, saat membuka Pasar Ramadan tingkat kabupaten pada 19 Februari 2026.
Dalam edaran dijelaskan, presensi di lokasi pasar diberlakukan setiap Senin hingga Kamis selama Ramadan. Namun kebijakan itu hanya diwajibkan bagi ASN yang bertugas di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai. Perangkat daerah lainnya tetap menjalankan mekanisme presensi sesuai ketentuan di instansi masing-masing.
Kebijakan ini memicu diskusi di kalangan ASN. Sejumlah pegawai menyebut pemindahan titik presensi ke area pasar sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Biasanya presensi tetap di kantor atau melalui sistem digital. Ini baru pertama kali dilakukan di luar kantor tanpa kegiatan kedinasan khusus,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain mempertanyakan urgensi kebijakan, beberapa ASN juga menyoroti aspek keselamatan. Kawasan Pasar Ramadan Bukit Tengah berada di sekitar Tugu PKK dengan kontur jalan menurun dan menanjak. Pada jam pulang kerja, arus kendaraan kerap padat akibat parkir dan aktivitas pengunjung.
“Jika seluruh ASN datang bersamaan untuk absen, potensi kemacetan dan risiko kecelakaan bisa meningkat,” kata ASN lainnya.
Hingga kini, pemerintah daerah belum menyampaikan penjelasan teknis mengenai pengaturan lalu lintas maupun alasan administratif pemindahan titik presensi tersebut. Sejumlah kalangan menduga kebijakan ini berkaitan dengan upaya mendorong aktivitas ekonomi dan meramaikan Pasar Ramadan.
Pengamat birokrasi mengingatkan bahwa presensi merupakan bagian dari sistem disiplin pegawai yang seharusnya mempertimbangkan efektivitas kerja serta keselamatan. Publik menanti klarifikasi resmi pemerintah daerah terkait dasar pertimbangan dan evaluasi kebijakan tersebut.(Fra)









