Jakarta SB — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyegelan di lakukan untuk memeriksa dan mengamankan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Kami melakukan pengecekan jumlah sepeda motor listrik sekaligus penyegelan lokasi,” ujar Syarief, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya gudang lain yang menyimpan motor listrik terkait pengadaan tersebut. Tindakan serupa akan di lakukan secara bertahap apabila di temukan lokasi tambahan.
Tetapkan lima tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap adanya dugaan praktik mark up pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN. Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.
Dana tersebut di duga telah di bayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, di temukan indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
Penyidik temukan dugaan penyimpangan pengadaan sepatu
Tidak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan tersebut di duga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(*)










