BUNGO, SIGNALBERITA.COM – Kejaksaan Negeri Bungo memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Bungo pada Kamis, 27 November 2025, dan di hadiri unsur Forkopimda, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo, perwakilan Polres Bungo, serta Sekretaris BNK Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian penegakan hukum atas perkara yang di putus Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang Juli hingga November 2025.
“Barang bukti narkotika yang di musnahkan adalah sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan ekstasi 1,36 gram, dengan total nilai di perkirakan mencapai Rp300 juta,” ujar Krisdianto.
Ia menegaskan bahwa perkara narkotika masih mendominasi penanganan Kejari Bungo sepanjang 2025 dan menunjukkan tingginya penggunaan narkoba di wilayah tersebut.
Selain narkotika, Kejari Bungo turut memusnahkan timbangan digital, telepon genggam, senjata api, senjata tajam, dokumen, hingga pakaian yang berkaitan dengan berbagai perkara pidana.
Metode pemusnahan di lakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika di larutkan dalam air panas bercampur sabun cair sebelum di buang ke saluran pembuangan. Senjata api dipotong dengan alat khusus, sementara dokumen serta pakaian di bakar.
“Kami memastikan seluruh narkotika yang di musnahkan telah melalui uji deteksi dan random sampling untuk menjamin keasliannya,” kata Krisdianto menutup pernyataannya.(Tim)









