JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Sistem registrasi kartu SIM dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) akan mulai di berlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026, oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kebijakan ini di terapkan untuk meningkatkan validitas data pelanggan sekaligus memperkuat keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan sistem baru tersebut di lakukan setelah melalui masa uji coba selama lima bulan bersama sejumlah operator seluler nasional.
Uji Coba Berjalan Lancar
Menurut Edwin, sejak Januari 2026 pemerintah bersama operator telekomunikasi telah melakukan pengujian registrasi berbasis biometrik terhadap sekitar 1,7 juta pengguna.
Hasilnya, proses verifikasi di nilai berjalan lancar dan cepat. Aktivasi nomor baru bahkan di klaim hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit sejak proses pendaftaran di lakukan.
Keberhasilan uji coba tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh di seluruh Indonesia mulai pertengahan tahun ini.
Cukup KTP dan Verifikasi Wajah
Dalam mekanisme baru ini, calon pelanggan hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan registrasi nomor baru.
Selanjutnya, pengguna akan di minta melakukan pemindaian wajah melalui sistem yang telah terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Setelah identitas terverifikasi, nomor telepon dapat langsung diaktifkan.
Komdigi menilai langkah ini akan meminimalkan penggunaan identitas palsu yang selama ini kerap di temukan dalam registrasi kartu SIM.
Diatur dalam Peraturan Menteri
Kewajiban verifikasi biometrik wajah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan itu, registrasi pelanggan tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga wajib di lengkapi pencocokan data wajah dengan database kependudukan nasional.
Pemerintah berharap sistem baru ini mampu meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai aktivitas ilegal.
Operator Tidak Menyimpan Data Wajah
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, Komdigi menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan.
Data verifikasi wajah tetap berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sementara operator hanya menerima hasil validasi identitas pengguna.
Dengan demikian, proses registrasi tetap dapat berjalan aman tanpa menambah risiko penyimpanan data biometrik oleh perusahaan telekomunikasi.
Berlaku untuk Nomor Baru
Penerapan registrasi berbasis pengenalan wajah tahap awal akan di fokuskan pada pelanggan yang melakukan aktivasi nomor seluler baru.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.***










