JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Temanggung memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran agar lebih efektif dan akuntabel. Dorongan itu di sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2).
Pelaksana tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko, mulai dari pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, belanja hibah, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Kami ingin memastikan alokasi dan penggunaan anggaran berada dalam koridor regulasi dan tata kelola yang baik. Pengawasan harus menjadi langkah antisipatif terhadap potensi risiko,” ujar Imam.
Berdasarkan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dua tahun terakhir, kinerja Pemkab Temanggung menunjukkan perbaikan. Skor MCSP meningkat dari 93 pada 2023 menjadi 96 pada 2024. Sementara indeks SPI naik dari 76,91 menjadi 77,93.
Meski mencatat tren positif, KPK menilai masih terdapat ruang pembenahan, terutama pada dimensi integritas internal dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi tersebut menjadi dasar penguatan sistem pengawasan agar potensi penyimpangan dapat di tekan sejak tahap perencanaan.
KPK menegaskan pengawasan internal yang konsisten menjadi kunci mencegah anomali anggaran, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.***









