JAKARTA SB– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam jumlah yang di perkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut di temukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Penyidik KPK mengamankan uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah uang yang di sita masih dalam proses penghitungan.
Ratusan Miliar Uang di Amankan
Namun, berdasarkan estimasi sementara, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang di bungkus, di kemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Budi, penghitungan di lakukan untuk memastikan nilai keseluruhan uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB
OTT KPK tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN turut di amankan, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Ketua DPP Golkar
KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang di amankan untuk menentukan status hukum masing-masing. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang di amankan dalam OTT.
KPK belum menyampaikan secara final status hukum seluruh pihak maupun rincian dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Penyidikan dan penetapan tersangka akan menjadi kewenangan KPK setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti di lakukan sesuai ketentuan hukum.(*)

















