KERINCI, SB – Pasca keluarnya Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan PHPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih,pada Kamis malam (06/02/2025) di Hotel Mahkota Sungai Penuh.
Turut dihadiri PJ Bupati yang diwakili Sekda Kerinci, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, pasangan calon terpilih, serta unsur Forkopimda.
Ketua KPU Kerinci, Husni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut atas keputusan MK yang telah menolak/tidak menerima gugatan terkait hasil Pilkada Kerinci.
“Kami berkomitmen menjalankan semua tahapan sesuai aturan yang berlaku. Dengan rapat pleno ini, maka pasangan terpilih resmi ditetapkan,” ujar Khusni.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan dan diperkuat oleh putusan MK, pasangan calon nomor urut 03 Monadi – Murison dengan perolehan suara 72.130 resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih periode 2025 – 2030 pada Pilkadanya Kerinci 2024.
Sementara itu Ketua DRPD Kerinci, Irwandri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ucapan terimakasih atas penghargaan setinggi-tingginya kepada paslon 01, 02 dan 04 beserta tim yang telah menciptakan kondisi Pilkada Kerinci yang berjalan tertib dan aman.
“Terima Kasih kepada KPU, Bawaslu, serta pihak keamanan dan seluruh masyarakat Kerinci yang telah berperan aktif sehingga Pilkada Kerinci berjalan dengan lancar dan aman,”katanya.
Langkah selanjutnya sambung Irwandri, insyaallah pada Jum’at pagi, DPRD Kerinci akan melaksanakan rapat Banmus, dam selanjutnya setelah Jum’at rapat pleno untuk usulan pelantikan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kerinci, Tomi Akbar, mengapresiasi kerja KPU yang telah menjalankan proses Pilkada dengan profesional. “Kami berharap proses demokrasi ini menjadi pembelajaran yang baik untuk ke depannya,” katanya.(Fra)

















