JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Kepolisian mengamankan seorang kurir perusahaan ekspedisi di Kota Jambi berinisial RP, 27 tahun, atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai mencapai Rp171,9 juta. RP di tangkap pada Jumat sore, 23 Januari 2026, di kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Boy Binanga Siregar, melalui Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Dedi Haryadi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah perusahaan tempat RP bekerja menemukan kejanggalan dalam setoran uang pembayaran barang sistem cash on delivery (COD).
RP di ketahui merupakan kurir PT Inti Paket Prima Cabang Jambi, dengan tugas mengantarkan paket sekaligus menerima pembayaran dari konsumen. Berdasarkan audit internal perusahaan, RP diduga tidak menyetorkan uang COD dari 28 transaksi di 26 toko yang di lakukan pada 15 hingga 17 Desember 2025.
Temuan tersebut di perkuat oleh pemeriksaan dokumen transaksi dan laporan internal perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, RP mengklaim uang COD tersebut hilang akibat kelalaian. Namun, audit lanjutan menunjukkan adanya transaksi yang tidak pernah di setorkan ke kas perusahaan.
Pada 22 Desember 2025, RP di ketahui telah membuat surat pengakuan tertulis bermeterai terkait perbuatannya. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.(Tim)









