Laporan Dugaan Korupsi DD Pelayang Raya, Penyidik Kejaksaan telah panggil Kades, BPD dan Perangkat Desa
SUNGAIPENUH, SB – Laporan dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, di tindak lanjuti Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dari informasi yang di himpun penyidik kejari telah memanggil sejumlah perangkat desa untuk di mintai klarifikasi pada Jumat (18/07/2025) lalu.
Beberapa pihak yang dipanggil oleh Kejari di antaranya adalah Kepala Desa , Sekdes , Bendahara, dan Ketua BPD.

Ketua BPD Pelayang Raya, Sujoko, saat di konfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut. dia mengatakan bahwa dirinya di panggil bersamaan dengan Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara desa
“Benar, saya selaku Ketua BPD Pelayang Raya dipanggil oleh Kejari bersama Kades, Sekdes, dan Bendahara desa. Klarifikasi ini menindaklanjuti laporan dari gabungan LSM Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terkait dugaan penyimpangan Dana Desa,” ungkap Sujoko.
Saat di tanya terkait materi klarifikasi, Sujoko menyebut diri nya hanya mendapat pertanyaan ringan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti materi pertanyaan yang di ajukan kepada pihak lainnya.
“Saya hanya di tanya pertanyaan ringan. Soal pertanyaan kepada yang lain saya tidak tahu, karena kami di klarifikasi secara bergiliran di ruangan yang berbeda,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, Selasa (29/7/2025), saat di konfirmasi terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi Dana Desa tersebut menyatakan bahwa proses masih berjalan.“Masih dalam proses,” singkatnya. (Fra)









