SIGNALBERITA.COM – Fitria Juniarty Mantri BRI Unit Ambon, di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon periode 2020–2023. pada Senin (22/9/2025).
Dalam kasus ini Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330.
Tersangka tiba di Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT dengan pengawalan ketat tim penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Fitria resmi di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di giring ke Lapas Kelas III Perempuan.
Ia tampak mengenakan rompi merah, masker, dan borgol di kedua tangannya, sembari meneteskan air mata saat di bawa menggunakan mobil tahanan.
Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tandililing, menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Mantri di BRI Unit Ambon Kota, Fitria di duga memprakarsai pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah pembagian tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Tersangka di angkat menjadi pegawai tetap BRI pada 2018 di BRI Unit Namlea, lalu tahun 2020 di mutasi ke Unit BRI Ambon Kota dan menjabat sebagai Mantri Kupedes,” ujar Agustinus.(***)









