Meichun Xu WNA Asal Tiongkok Jalani Sidang di Pengadilan Sungai Penuh
SUNGAIPENUH, SB – Penhadilan Negeri Sungai Penuh, melaksanakan Sidang perdana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, pada Rabu (13/08/2025).
Sidang di gelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri sungai penuh yang di pimpin oleh Wakil Ketua PN Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim.
Sidang perdana adalah Agenda Pembacaan Dakwaan yang mana dalam persidangan tersebut terdakwa bernama Meichun Xu 54 tahun Warga Negara Tiongkok menghadirkan Penerjemah Bahasa yang bernama Jerex dan 4 orang saksi berserta barang bukti sebanyak 44 item.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Wahyu Agung Nugraha membenarkan sidang hari ini perdana di gelar, dalam sidang tersebut puluhan pertanyaan yang di sampaikan kepada saksi dan Terdakwa yang mana pertanyaan tersebut seputaran kedatangan di Kota Sungai Penuh Hingga Izin Tinggal Pekerjaan sehari-hari saat berada di Kota Sungai Penuh.
” Ada 20 hingga 30 pertanyaan di lontarkan dari JPU tentang seputar ia sampai kesini dan berjualan di pasar,” Ungkap Kasi Pidum
Di ketahui pelanggaran yang di lakukan oleh WNA tersebut adalah dirinya hanya memiliki Pasport dan izin tinggal kunjungan dengan indeks visa d2 yang di duga di salahgunakan menjadi izin tinggal untuk berdagang di Kota Sungai Penuh secara Ilegal.
” WNA tersebut melanggar izin tinggal, ia hanya membawa izin kunjungan di sini dan di salah gunakan menjadi izin berdagang,” Tambah Kasi Pidum.
Sebelumny dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi sebelumnya peristiwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas melihat terdakwa berjualan pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris di pasar tanjun Bajure Kota Sungai Penuh.
”bener, saat di minta Identitas barulah pihak Imigrasi mengetahui bahwa WNA tersebut telah menyalahi aturan keimigrasian dan wna tersebut tidak lancar berbahasa Indonesia,” Ucap Kasi Pidum
2 kali masuk ke Sungai Penuh
Dari pengakuannya telah 2 kali masuk ke kota sungai penuh pada tahun 2024 dan 2025 dengan menggunakan izin berkunjung, wna tersebut tinggal di sebuah kontrakan di daerah kumun kota sungai penuh karena penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian WNA Meichun Xu akan di lanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan pasal yang di sangkakan.
”Sudah 2 kali datang di sini dengan menggunakan visa yang sama,” Kata Kasi Pidum.
Pasal di langgar
Wna Meichun Xu melanggar pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Pidana Denda paling banyak 500 juta dan terancam di deportasi dari Indonesia.
”hingga saat ini keluarga wna atau utusan dari negara wna tersebut belum ada yang mendatangi pihak imigrasi atau kejaksaan untuk menemui WNA Meichun Xu,” Tutupnya.(Fra)









