Jakarta — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai perbandingan antara Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) merupakan komparasi yang tidak setara.
Menurutnya, DSI merupakan instrumen negara yang bertugas memperbaiki tata kelola bisnis sumber daya alam dan meningkatkan penerimaan negara.
Sementara BPPC di sebut sebagai entitas yang berorientasi pada keuntungan korporasi swasta melalui praktik monopoli perdagangan komoditas.
Misbakhun menjelaskan, kehadiran negara dalam pengelolaan sektor strategis bertujuan memotong kebocoran penerimaan akibat praktik under invoicing dan transfer pricing dalam transaksi antarkelompok usaha.
Ia mencontohkan intervensi pemerintah melalui Bulog yang membeli gabah petani dengan harga Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut di nilai mampu menjaga stabilitas harga gabah dan meningkatkan semangat petani untuk menanam padi.
Selain itu, perbaikan distribusi pupuk subsidi hingga ke tingkat daerah di sebut mempermudah akses petani terhadap pupuk dengan harga sesuai ketentuan. Kondisi itu berdampak pada meningkatnya cadangan beras nasional yang kini mencapai 5,4 juta ton, melebihi kapasitas gudang Bulog sebesar 5,1 juta ton.
Misbakhun juga menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35 persen untuk crude palm oil (CPO) yang di gunakan bagi kebutuhan minyak goreng MinyaKita. Kebijakan tersebut di nilai membantu menjaga pasokan dan stabilitas harga pangan.
Menurutnya, upaya negara melalui DSI bertujuan memperbaiki praktik bisnis yang selama ini di nilai merugikan negara dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yakni di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(*)









