KERINCI SB– Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendorong transformasi di gital di berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan dana keagamaan. Sebagai wujud komitmen tersebut.
Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si secara resmi meluncurkan Program QR Code Kotak Amal Terintegrasi Kabupaten Kerinci Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Jumat (29/5/2026).
Peluncuran inovasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan sistem infak dan sedekah yang lebih modern, mudah, aman, serta transparan. Melalui pemanfaatan teknologi QR Code, masyarakat kini dapat menyalurkan infak dan sedekah secara non-tunai kapan saja dan di mana saja, sehingga memudahkan partisipasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Dalam sambutannya, Bupati Monadi menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus mampu mendukung nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.
“Teknologi bukan untuk menjauhkan manusia dari nilai spiritual, melainkan menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan memperbesar manfaat bagi umat,” ujar Monadi.
Menurutnya, di gitalisasi kotak amal merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Kerinci yang maju secara teknologi sekaligus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai religius.
Program ini juga mendapat apresiasi dari Danit Idensos Cegah Satgaswil Jambi Densus 88 Anti Teror Polri, AKP Sudiro, S.Pd.I., M.H. Ia menilai di gitalisasi kotak amal sebagai langkah positif dalam membangun budaya sosial keagamaan yang modern, aman, transparan, dan akuntabel.
Dengan hadirnya QR Code Kotak Amal Terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap budaya bersedekah dan berinfak di tengah masyarakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan keberkahan bagi seluruh masyarakat Kerinci.
Inovasi ini menjadi salah satu langkah nyata menuju terwujudnya visi Kerinci Di gital dan Religius, yang mengintegrasikan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Versi ini sudah menggunakan gaya berita yang lebih formal, runtut, dan sesuai standar publikasi media maupun website pemerintah daerah.(Add)









