KERINCI, SB – Guna untuk melancarkan arus lalu lintas, jelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah tahun 2025, Truk angkutan barang dilarang melintas mulai tanggal 27 Maret hingga tanggal 7 April 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Isnandar, dia mengatakan bahwa Puncak Arus Mudik Lebaran dan Kepadatan Kendaraan akan terjadi sejak H-5 Jelang Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 27 maret 2025,
“ Karena puncak kepadatan arus mudik diprediksi akan terjadi di tanggal 27 maret ini, Pihak kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan Lalu Lintas, serta mengurangi kemacetan,” Jelasnya.
Kasat Lantas juga menyebut sesuai dengan surat edaran dan disepakati oleh Pemerintah bahwa Truk dan Angkutan jalan dilarang melintas di jalan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mulai tanggal 24 maret hingga Lebaran.
“Beberapa truk angkut yang boleh melintas jalan yakni kendaraan pembawa Sembako, BBM, Pupuk, Gas dan Bahan Makanan, diluar kendaraan tersebut dilarang melintas, Kecuali kendaraan pengangkut uang dan bantuan bencana itu diprioritaskan,” Tambah Kasat.
AKP Isnandar menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk Mengoptimalkan Distribusi, terutama pada Jalan-jalan yang sering dilalui Angkutan Berat.
“ Kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas wilayah Hukum Polres Kerinci maupun di Provinsi Jambi,”tandasnya.(Fra)








