Jakarta signalberita.com– Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027 masih menjadi perhatian banyak tenaga honorer, terutama guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Ketidakpastian ini muncul karena kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir pada tahun ini, sementara di sejumlah daerah masih terjadi perekrutan honorer baru.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, berharap pemerintah segera memberikan kepastian status bagi PPPK paruh waktu sebelum masa kontrak mereka habis.
“Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, maupun nakes sebelum masa kontrak mereka berakhir,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah pusat sendiri disebut terus mendorong pemerintah daerah agar tidak memberhentikan PPPK paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memastikan guru PPPK paruh waktu tetap di pekerjakan.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema bantuan pembiayaan bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pembayaran honor guru, tenaga administrasi (TU), dan tenaga kependidikan yang di angkat menjadi PPPK paruh waktu dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Penggunaan Dana BOSP tersebut di batasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Menurut Abdul Mu’ti, dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menghentikan tenaga PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa regulasi terkait PPPK paruh waktu merupakan kewenangan Kementerian PANRB.
“Kami tidak mengatur soal PPPK paruh waktu. KemenPANRB yang membuat regulasinya,” kata Nunuk.
P3K bisa di Angkat jadi P3K penuh waktu
Di sisi lain, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyebut keberadaan PPPK paruh waktu pada 2027 masih di mungkinkan tetap berlanjut, tergantung kebutuhan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau instansi masih membutuhkan PPPK paruh waktu, tentu statusnya tetap ada di tahun 2027,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu berpeluang di angkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, asalkan memiliki kinerja yang baik dan memang di butuhkan instansi.
Menurut Suharmen, proses perubahan status cukup melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
“Kalau kinerjanya bagus dan instansi membutuhkan, maka bisa di usulkan naik status menjadi PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalihan status tersebut masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan tidak memerlukan regulasi baru.
“Formasinya sudah ada, jadi tidak perlu penetapan formasi baru lagi,” tegas Suharmen.(*)









