SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (6/4/2026).
Penandatanganan di lakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto. Kegiatan ini turut di saksikan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Kejari Sungai Penuh.
Kerja sama ini di fokuskan pada penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan persoalan perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kolaborasi tersebut juga di arahkan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Alfin menegaskan, penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah preventif agar setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum.
“Sinergi menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Ke depan, Alfin berharap kerja sama tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(Lan)








