SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM -Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan penyesuaian Jam kerja ASN Ramadhan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 746/SE/BKD-5.3/II/2026 serta Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor B/800.1.5.2/114/II/2026/BKPSDM.3.
Dalam edaran tersebut, Jam kerja ASN Ramadhan dibedakan berdasarkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja. Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.
Adapun bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja tetap pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga produktivitas ASN selama bulan puasa sekaligus memberikan kelonggaran waktu bagi pegawai dalam menjalankan ibadah Ramadhan.(Fra)









