MERANGIN, SIGNALBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin menangkap seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Penangkapan di lakukan pada Sabtu (13/12/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial HM (36), warga Dusun Baru, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di amankan oleh tim opsnal saat di duga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Merangin melalui Kasi Humas, IPTU Sakirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang di terima polisi pada Rabu (10/12/2025). Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas jual beli sabu di wilayah Desa Tanjung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” ujar Sakirman, Jumat (19/12/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,012 gram.
Pada saat penangkapan sejumlah barang bukti lain turut di sita, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 10.
Selain itu juga peralatan yang di duga di gunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti kompor, korek api, dan alat bong.
Pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HM di duga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Polres Merangin menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sakirman.(Tim)









