Perkara Pasar Tanjung Bungur di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
SIGNALBERITA.COM – Perkara Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, sudah lengkap dan telah di limpahkan Kejaksaan Negeri Tebo ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Kajari Tebo Abdulrachman dalam keterangan persnya di dampingi Kasi pidsus Ahmad Ryadi dan Kastel Febrow Adhiaksa Soeseno, menjelaskan, hari ini Rabu 27 Agustus 2025 melaksanakan tahap II terhadap 7 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar Tanjung Bungur TA 2023.
“Tujuh orang tersangka itu ungkap Rachman, di antaranya Kadis Prindag Kab Tebo, NH, Kabid perdagangan ES, Paul Sumarsono konsultan perencanaan CV Prima Konsultan Dian Saputra direktur PT KPB penyedia jasa, Mat Solihin kontraktor penerima pekerjaan, Harmonis kontraktor penerima pengalihan pekerjaan dan Haryadi konsultan pengawas,”jelasnya.
Di kesempatan itu Kasi Pidsus Ahmad Ryadi dalam keterangan pers, menegaskan, pembangunan pasar Tanjung Bungur tahun 2023, di temukan adanya kerugian negera hasil audit BPKP sebesar 1 milyar 61 juta rupiah, hitungan tersebut di dapat dari mark-up anggaran melebihi harga perhitungan sendiri (HPS) yang ada di Kab Tebo.
Mengapa perkara Tipikor ini bisa naik lanjut Ahmad Ryadi, agar di limpahkan sesegera mungkin ke pengadilan negeri Tipikor untuk bisa di lakukan pembuktian dalam dakwaan,” katanya singkat. (*)









