Perpanjangan Usulan PPPK Paruh Waktu Sampai 25 Agustus
SIGNALBERITA.COM – Pengusulan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi di perpanjang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Surat tersebut di tandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di perpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Perpanjangan Usulan PPPK Paruh Waktu Sampai 25 Agustus
PPPK Paruh Waktu sendiri di peruntukkan bagi pegawai non-ASN yang bisa di usulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu
Mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut jabatan yang dapat di isi PPPK Paruh Waktu:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Gaji Minimal Sesuai UMP
Untuk penghasilan, gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan gaji terakhir pegawai non-ASN. Jika lebih rendah dari standar, maka mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan perundangan. Tidak berhenti di situ, skema PPPK Paruh Waktu juga bisa menjadi pintu masuk menjadi PPPK penuh, asalkan memenuhi syarat.***








