SIGNALBERITA.COM – Aturan Baru yang di terapkan Pemerintah dalam membeli Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) membuat sejumlah pedangan kuwalahan, dengan aturan yang ribet
Bahkan, sejumlah pedagang di pasar tradisional memilih enggan menjual beras SPHP kendati harga yang di tawarkan lebih murah dari beras yang lainnya.
Hal ini karena pedagang harus melaporkan penjualan lewat aplikasi Klik SPHP, lengkap dengan foto bukti pembelian.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan persoalan ini akan segera di tangani.
“Saya yakin terkait dengan keribetan-keribetan seperti itu, baik dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) maupun Bulog, itu pasti akan melakukan pendampingan kepada pedagang-pedagang beras. Terutama pengecer-pengecer di pasar rakyat. Karena bagaimanapun ini harus di lakukan,” kata Iqbal saat di temui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ia menekankan, jika kendalanya soal teknis, maka instansi terkait harus menyelesaikannya agar tujuan utama program SPHP tercapai.
“Kalau masalahnya itu adalah masalah keribetan, itu harus di selesaikan oleh kedua instansi ini. Agar tujuannya beras tersebut tersedia di pasar rakyat,” tegasnya.
Iqbal mengatakan, pemerintah sudah memberikan arahan khusus agar penyaluran beras SPHP lebih di gencarkan.
“Untuk SPHP, kemarin juga sudah rakor (rapat koordinasi) terakhir di Surabaya, itu sudah di perintahkan oleh Menko Pangan untuk segera menggelontorkan SPHP semaksimal mungkin, utamanya di tujukan ke pasar rakyat,” terang dia.
Menurutnya, keberadaan beras SPHP di pasar tradisional sangat penting untuk menekan harga beras yang belakangan masih tinggi.
“Karena kan kalau misalnya orang beli beras itu… ya untuk menstabilisasikan harga apapun itu, terutama harga barang kebutuhan pokok. Itu di pastikan dulu ketersediaan di pasar rakyatnya ada,” kata Iqbal.
Adapun arahan percepatan distribusi SPHP, katanya, bahkan langsung di sampaikan oleh Menko Pangan Zulhas.
“Kemarin langsung tuh saat rakor bahkan, Pak Menko langsung menelepon Dirut Bulog untuk segera mendistribusikan beras-beras SPHP ke seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pedagang Mengaku Ribet Jual SPHP
Sebelumnya, pedagang beras di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, mengaku lebih memilih tidak mengambil beras SPHP meski di tawarkan. Mereka menilai aturan yang melekat saat ini justru menyulitkan.
“Saya nggak ngambil, kemarin sempat di tawari. Ya soalnya kan nggak boleh di ecer atau di buka karungnya, harus 5 kilo,” kata Sinta, pedagang beras setempat.
Ia menuturkan, kebanyakan konsumen pasar lebih suka membeli beras dalam jumlah kecil, seperti 1-2 liter. “Memang sih dia (beras SPHP) harganya murah, tapi kalau pelanggan saya nggak mampu beli langsung 5 kilo gimana? Jadi ya sudah saya pikir nggak usah ngambil saja,” ujarnya.
Sinta juga mengaku masyarakat masih asing dengan beras SPHP. “Jarang orang nanya beras gituan. Nggak tau kan orang beras gituan. Kecuali setahunya dia itu beras bantuan gitu kalau dari pemerintah,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Yadi, pedagang lainnya. Ia menilai persyaratan SPHP terlalu berat. “Pernah di tawari. Tapi malas ngambilnya, karena ada banyak syaratnya,” kata Yadi.
Yadi menyebut pedagang harus melaporkan penjualan lewat aplikasi Klik SPHP, lengkap dengan foto bukti pembelian. “Syaratnya juga berat sekarang, harus foto terus kirim ke klik SPHP. Kan nggak semua pedagang ngerti, dan hp nya bisa foto. Ini kayak saya saja hp nggak ada kameranya,” ucapnya.***









