SIGNALBERITA.COM – Bank Jambi Terus memberikan kemudahan dalam pinjaman bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh Provinsi Jambi.
Dengan adanya Program ini di harapkan menjadi solusi finansial bagi aparatur yang membutuhkan tambahan dana, baik untuk keperluan keluarga, pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Pihak Bank Jambi menjelaskan, persyaratan pengajuan pinjaman ini tergolong sederhana. Calon debitur hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti:
Persyaratannya
- Fotokopi e-KTP
- Kartu Keluarga (KK),
- NPWP,
- Pas foto terbaru,
- Slip gaji yang telah di sahkan oleh instansi terkait
Sedangkan untuk yang sudah menikah, wajib melampirkan dokumen status pernikahan berupa buku nikah, akta cerai, atau surat keterangan pasangan meninggal.
Biaya Ringan, Jaminan FleksibelDari sisi biaya, Bank Jambi memberikan kemudahan dengan rincian:
Biaya provisi hanya 0,5 persen dari jumlah pinjaman, Biaya administrasi sebesar Rp7.500 per bulan, Biaya cetak dokumen Rp100 ribu
Selain itu, SK PPPK dapat di jadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman. Meski begitu, Bank Jambi menyarankan calon peminjam untuk memastikan terlebih dahulu karena tidak semua bank menerima hal tersebut.
Proses pengajuan pinjaman bisa di lakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mendatangi kantor cabang Bank Jambi terdekat.
Kedua, melalui layanan online di situs resmi Bank Jambi. Setelah formulir diisi dan dokumen lengkap, pihak bank akan melakukan verifikasi sebelum dana dicairkan.(***)








