SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, Karana Pemerintah kembali menyalurkan PKH dan BLT Dana Desa Tahap 3-4 sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi Anda yang menjadi penerima manfaat, penting untuk segera mengecek status pencairan.
Kriteria Penerima PKH dan BLT
Penerima PKH dan BLT Dana Desa Tahap 3, penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Memenuhi kriteria khusus sesuai jenis bantuan (misalnya memiliki anak sekolah,
ibu hamil, lansia, atau disabilitas)
Belum menerima bantuan sosial lainnya dalam periode yang sama
Anda termasuk penerima PKH atau tidak ?
Mengecek di Kantor Desa/Kelurahan
Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat
Bawa KTP dan KK
Petugas akan membantu mengecek daftar penerima BLT Dana Desa Tahap 3
Jadwal Pencairan
Berdasarkan informasi Kemensos dan Kementerian Desa, pencairan PKH dan BLT Dana Desa Tahap 3 di lakukan pada pertengahan kuartal ketiga 2025, di lanjutkan dengan Tahap 4 menjelang akhir tahun.
Penyaluran di lakukan melalui bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, dan PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Besaran Bantuannya
PKH: Mulai dari Rp200.000 hingga Rp3.000.000 per tahap, tergantung komponen penerima
BLT Dana Desa: Rp300.000 per bulan, di salurkan setiap bulan hingga akhir tahun.









