JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Merangin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengangkutan solar dalam jumlah besar yang di nilai mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menghentikan empat kendaraan pada Kamis, (05/02/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ajun Komisaris Besar Hadi Handoko, menyatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui solar subsidi itu diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan untuk kebutuhan operasional PETI.
Polisi mengamankan tujuh orang berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar berasal dari Kota Sungai Penuh, sementara satu lainnya dari Kecamatan Tabir, Merangin.
Selain para terduga pelaku, aparat menyita empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Penyimpangan distribusi, apalagi untuk mendukung aktivitas ilegal seperti PETI, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Erlan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik serupa guna mencegah kelangkaan BBM dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan ilegal.(Gda)









