KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Kepolisian Resor Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci menangkap seorang terduga pelaku penggelapan berinisial D.E.J (25) di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, Jumat (6/3/2026) malam.
Penangkapan di lakukan oleh tim opsnal Satreskrim setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Dusun Baru.
Kasat Reskrim Polres Kerinci mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang di laporkan sebelumnya.
“Sekitar pukul 22.00 WIB tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci dalam keterangan resmi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang di terbitkan pada 4 Februari 2026.
Berdasarkan data kepolisian, D.E.J di ketahui berstatus sebagai mahasiswa. Proses penangkapan di lakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang di terbitkan pada 3 Maret 2026.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan atau mengalami peristiwa kriminal melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.(Fra)









