SAROLANGUN, SIGNALBERITA.COM — Kepolisian Resor Sarolangun menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 42 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba, Satlantas, Satreskrim, dan Propam Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin sebuah bus antarkota di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Mapolsek Kota Sarolangun, Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB.
Saat memeriksa bagasi, petugas menemukan satu karung mencurigakan berisi 30 paket ganja. Dari hasil penelusuran awal, narkotika tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan dikirim ke Lampung.
“Setelah barang ditemukan, tim melakukan pengembangan dengan metode control delivery untuk mengungkap jaringan penerimanya,” ujar Wendi, Jumat, 9 Januari 2026.
Pengembangan kasus mengarah ke Kota Bandar Lampung. Di sana, polisi menangkap seorang pria berinisial RAP, 19 tahun, yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut. Dari penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku, petugas kembali menemukan ganja seberat 12 kilogram serta dua unit timbangan digital.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 42 kilogram. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Tim)









