Sungai Penuh : Pembangunan kantor Camat Sungai penuh yang sudah tiga tahun anggaran belum juga tuntas mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tidak hanya soal dugaan cacat mutu, namun pembangunan kantor Camat Sungai Penuh tersebut tidak ada kepastian hukum dalam anggaran yang di butuhkan ini berpotensi melawan hukum dan pihak terkait bisa di mintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dari informasi yang di himpun media ini dari berbagai Sumber menyebutkan bahwa pembangunan kantor camat Sungai Penuh yang di laksanakan lebih dari tiga tahun anggaran tanpa menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years) berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum.
Sebagaimana di ketahui bahwa Kantor Camat Sungai Penuh sudah di kerjakan dalam tiga tahun namun belum juga tuntas ini artinya tidak ada kepastian anggaran dan di duga kuat ada korupsi dalam pelaksanaanya.
Jika pembangunan kantor camat Sungai Penuh tetap di lanjutkan pembangunannya, dapat di kategorikan sebagai pelanggaran administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidakpastian anggaran, pengulangan kontrak, serta inefisiensi pelaksanaan pekerjaan.
Pihak yang Terkait Bisa di Minta Pertanggungjawaban secara hukum
Aparat penegak hukum di minta melakukan proses hukum dalam pelaksanaan kantor Camat Sungai Penuh, ini di sampaikan oleh anggota Dewan Kota Sungai Penuh yang meminta agar APH melakukan pemeriksaan terhadap proyek Tersebut. “ seharus tidak di lanjutkan, dan kita minta APH melakukan pemeriksaan,”kata Wakil ketua DPRD kota Sungai Penuh.
Pejabat yang berwenang dapat di mintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian. Dari sisi penyedia jasa, ketiadaan kontrak multi-years juga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kelanjutan proyek.
Sementara itu Praktisi Hukum senior Kerinci Sungai Penuh, Viktor, saat dimintai pendapat hukumnya mengatakan Pembangunan gedung atau kantor pemerintahan yang pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran wajib menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), menurutnya pembangunannya lebih dari tiga tahun anggaran tanpa multiyears tidak di benarkan.
“Pelaksanaan pembangunan yang berlangsung lebih dari tiga tahun anggaran tanpa kontrak tahun jamak tidak di benarkan secara hukum dan bertentangan dengan asas tahunan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.”jelas Viktor .
Ia menambahkan bahwa pemecahan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung yang merupakan satu kesatuan fungsional ke dalam beberapa tahun anggaran tanpa multiyears merupakan bentuk penghindaran hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yaitu administratif, perdata, maupun pidana,”jelasnya
Viktor menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 17 ayat (1) Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan anggaran. Di dalam Pasal 18 ayat (1) di jelaskan bahwa Pejabat di larang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran di luar yang di tetapkan dalam APBN/APBD.
“Apabila mengakibatkan kerugian negara maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran,”terangnya (add)









