MERANGIN, SIGNALBERITA.COM — Sebanyak 134 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin hingga kini belum terisi secara definitif. Kekosongan itu terdiri atas 17 Kepala TK Negeri, 90 Kepala SD Negeri, dan 27 Kepala SMP Negeri.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai tata kelola pengisian jabatan pendidikan di daerah tersebut. Sebab, kepala sekolah memegang peran strategis dalam memastikan mutu pembelajaran dan manajemen satuan pendidikan berjalan efektif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinadi, membenarkan adanya ratusan jabatan yang kosong tersebut. Ia mengatakan kondisi itu telah di laporkan kepada Bupati Merangin.
“Sudah kita sampaikan kepada Pak Bupati terkait kekosongan jabatan kepala sekolah ini,” kata Misrinadi.
Menurut dia, pengisian jabatan kepala sekolah harus melalui mekanisme dan persyaratan yang cukup ketat. Seorang guru yang akan di angkat menjadi kepala sekolah wajib memiliki ijazah minimal Strata 1 (S1), bersertifikasi, memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun, berpangkat minimal III/c, memperoleh penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir, serta memiliki pengalaman manajerial sedikitnya dua tahun.
Misrinadi menyebut, salah satu penyebab utama kekosongan jabatan tersebut adalah terbatasnya sumber daya manusia yang memenuhi seluruh kriteria tersebut.
Untuk sementara waktu, jabatan yang kosong di isi oleh pelaksana tugas (Plt) agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Dinas Pendidikan, kata dia, akan menggelar rapat internal dan membentuk panitia seleksi guna memproses pengisian jabatan sesuai tahapan yang berlaku.
“Kita akan bentuk pansel dan menjalankan tahapan seleksinya,” ujarnya.(Tim)









