JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan pengenalan wajah. Kebijakan ini berlaku bagi pembelian kartu perdana atau nomor seluler prabayar baru.
Ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Untuk pelanggan lama, registrasi biometrik bersifat opsional sebagai bagian dari pemutakhiran data.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini mengatakan aktivasi nomor dapat melalui berbagai kanal yang disediakan operator. Masyarakat bisa mendaftar lewat situs resmi operator, gerai layanan, hingga mesin pendaftaran yang tersedia di outlet.
“Pendaftaran tidak harus datang ke gerai. Bisa di mana saja, termasuk melalui ponsel calon pelanggan,” ujar Dian usai peluncuran registrasi biometrik di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai penggunaan data biometrik menjadi langkah lanjutan dari kebijakan registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga yang diterapkan sejak 2017. Skema lama di nilai belum efektif menekan kejahatan seluler dan penipuan daring.
“Registrasi biometrik menandai era baru pengelolaan pelanggan seluler dengan data kependudukan yang lebih akurat,” kata Meutya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempersempit ruang penyalahgunaan nomor seluler sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.***









