SIGNALBERITA.COM – Pasca Unjuk Rasa yang mengakibat anarkisme, perusakan, pembakaran dan penjarahan beberapa hari lalu, membuat pihak Kepolisian bertindak tegas.
Bahkan, ribuan orang yang di duga terlibat dalam anarkis di amankan. Informasi yang di peroleh sekitar 3.195 orang yang di duga sebagai massa aksi anarkis dan pelaku perusakan telah di amankan oleh aparat kepolisian di 15 wilayah polda di seluruh Indonesia.
Dari ribuan orang yang sudah di amankan sebanyak 55 orang di antaranya telah di tetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Data yang di rilis Mabes Polri pada Senin (1/9/2025) menunjukkan skala penindakan hukum terhadap gelombang kerusuhan tersebut. Sebanyak 387 orang telah di pulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal, sementara 55 lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sebagai tersangka. Sisa dari total yang di amankan masih berada dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
15 Polda Amankan Terduga Pelaku Kerusuhan
Berikut rincian Polda yang banyak mengamankan terduga pelaku anarkis yakni :
- Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan jumlah penangkapan terbanyak, yaitu 1.240 orang.
- Polda Jawa Timur dengan 709 orang yang di amankan, di mana 173 di antaranya telah di pulangkan, 485 masih dalam pemeriksaan, dan 51 di tetapkan sebagai tersangka.
- Polda Jawa Tengah melaporkan penangkapan 653 orang yang seluruhnya masih dalam tahap pemeriksaan.
- Polda Jawa Barat mengamankan 147 orang, dengan 23 di antaranya telah di pulangkan dan 124 masih di periksa.
- Polda Bali juga memproses 138 orang, di mana 38 telah di pulangkan dan 100 masih dalam pemeriksaan.
- Polda Kalimantan Barat mengamankan 91 orang, 86 di antaranya telah di pulangkan.
- Â Polda Sumatera Selatan (63 orang, dalam pemeriksaan),
- Polda DIY (60 orang, dalam pemeriksaan),
- Polda Sumatera Utara (50 orang, 48 di pulangkan, 2 dalam pemeriksaan karena positif narkoba),
- Polda Jambi (17 orang, telah di pulangkan),
- Polda Banten (15 orang, dalam pemeriksaan),
- Polda Sulawesi Barat (6 orang, dalam pemeriksaan),
- Polda Papua Barat Daya (4 orang, di tetapkan tersangka),
- Polda Sulawesi Tengah (1 orang, telah di pulangkan), dan
- Polda Nusa Tenggara Barat (1orang, telah di pulangkan).









