JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Sidang perdana perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kembali menyeret banyak nama dari eksekutif hingga legislatif.
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, (24/11/2025), di pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian penyimpangan yang di tuding sebagai skema sistematis pengaturan pengadaan hingga distribusi fee kepada sejumlah pejabat dan anggota DPRD.
Dalam dakwaan setebal 70 halaman, JPU Yogi Purnomo menguraikan bagaimana proyek senilai Rp 5,9 miliar itu bermula dari usulan Kepala Dishub Heri Cipta bersama PPTK Nael Edwin. Anggaran awal hanya Rp 3,4 miliar, namun penyusunan HPS di lakukan tanpa konsultan dan di arahkan untuk menggunakan mekanisme penunjukan langsung. JPU menilai penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan.
Pertemuan Pimpinan Dewan dan Pengaturan Perusahaan
JPU memaparkan bahwa Heri Cipta di panggil ke ruang Plt Sekwan Jonri Ali, tempat Ketua DPRD saat itu, Edminuddin, dan 11 anggota dewan lain telah menunggu. Pertemuan tersebut, menurut dakwaan, membahas paket PJU sebagai bagian dari pokok pikiran (pokir) DPRD.
Para legislator di duga menyerahkan daftar perusahaan yang di minta ikut dalam pengadaan, sehingga jalannya proyek telah di arahkan bahkan sebelum proses pengadaan di mulai.
12 Legislator Di duga Terima Fee Pokir
Aliran fee ke anggota legislatif menjadi sorotan utama. Berdasarkan dakwaan, Joni Efendi penerima Fee terbanyak kemudian di susul Boy Edwar dan Yuldi Herman.
Nama-nama Legislator
1. Joni Efendi – Rp 138,08 juta.
2. Boy Edwar – Rp 66,05 juta
3. Yuldi Herman Rp 52,04 juta.
4. Erduan – Rp 48 juta
5. Irwandri – Rp 42 juta
6. Edminuddin – Rp 40 juta
7. Syahrial Thaib – Rp 35 juta
8. Asril Syam – Rp 30 juta
9. Jumadi – Rp 26 juta
10. Novandri Panca Putra – Rp 22 juta
11. Mukhsin Zakaria – Rp 20 juta
12. Amrizal – Rp 18 juta
Fee itu, menurut JPU, adalah bagian dari 15 persen alokasi dari pagu pekerjaan yang dikaitkan dengan jatah pokir DPRD.
Aliran Dana ke Para Terdakwa dan Rekanan
Dakwaan juga merinci keuntungan yang diterima para terdakwa utama. Heri Cipta di sebut menikmati Rp 336 juta, sementara Nael Edwin memperoleh Rp 75 juta. Rekanan seperti Jefron, Reki Eka Fictoni, dan Helpi Apriadi disebut mendapatkan hingga Rp 589 juta. Nama lain seperti Sarpono Markis mendapat Rp 127 juta, Amril Nurman bersama dua pihak lain Rp 437 juta, serta Gunawan Rp 135 juta.
JPU menyimpulkan bahwa pola distribusi dana tersebut menunjukkan penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur, memberi keuntungan bagi pejabat tertentu sekaligus merugikan keuangan daerah.
Sidang Berlanjut, Publik Menunggu Saksi Kunci
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur DPRD, birokrasi, hingga perusahaan. Dengan banyaknya pihak yang terseret dan besarnya nilai aliran dana yang terungkap, perkara ini dipandang sebagai salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Kerinci.(Tim)









