Signalberita.com – Kabar gembira bagi kamu yang tidak memenuhi syarat membayar wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak untuk mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Permohonan dapat di lakukan secara daring melalui sistem Coretax maupun secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Fasilitas ini di tujukan bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan. Misalnya, seseorang yang sudah tidak memiliki penghasilan, menutup usaha, berhenti bekerja sebagai pekerja lepas (freelance), atau warga negara Indonesia yang telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Selain itu, wanita yang telah menikah dan memilih kewajiban perpajakan di gabung dengan suami, serta badan usaha atau instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak juga dapat mengajukan status nonaktif.
Pengajuan Melalui Coretax
Pengajuan dapat di lakukan dengan masuk ke akun Coretax, kemudian memilih identitas wajib pajak yang akan di nonaktifkan. Selanjutnya, pengguna membuka menu Portal Saya, memilih Perubahan Status, lalu mengklik menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Pemohon di minta memilih alasan pengajuan, mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam format PDF, kemudian menyimpan dan mengirimkan permohonan setelah menyetujui pernyataan yang tersedia. Bukti tanda terima dapat di unduh setelah proses pengajuan selesai.
Keputusan Maksimal Lima Hari Kerja
DJP menyatakan keputusan atas permohonan akan di sampaikan paling lambat lima hari kerja melalui email atau akun Coretax wajib pajak.
Dokumen pendukung yang dapat di minta antara lain SPT Tahunan, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), KTP suami atau istri beserta Kartu Keluarga bagi wajib pajak yang memilih penggabungan kewajiban perpajakan, serta dokumen lain sesuai alasan permohonan.
Kewajiban SPT Berakhir Setelah Status Nonaktif Di setujui
Apabila permohonan di kabulkan, wajib pajak yang telah di tetapkan berstatus nonaktif tidak lagi di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun penetapan tersebut.
Namun, DJP mengingatkan bahwa selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berstatus aktif, seluruh kewajiban perpajakan tetap berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak di penuhi, wajib pajak berpotensi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai Penetapan Wajib Pajak Nonaktif di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.(*)











