TEBO, SIGNALBERITA.COM – Hingga saat ini pihak Kementerian Agama Kabupaten Tebo belum menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan masih menunggu hasil pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kemenag Tebo, Taufiq Hidayah, mengatakan hingga kini pihaknya memang belum memutuskan nominal zakat fitrah yang wajib di tunaikan umat Islam.
Menurut dia, belum di tetapkannya besaran zakat fitrah karena harga sejumlah bahan pokok di pasaran masih mengalami kenaikan. Kondisi itu menjadi pertimbangan sebelum angka resmi di umumkan.
Taufiq menyebut, jika tidak ada halangan, Kemenag Tebo akan menggelar rapat pada Selasa, 3 Maret 2026. Rapat tersebut melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Bagian Kesejahteraan Masyarakat, serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tebo.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga akan di libatkan untuk memastikan keputusan yang di ambil mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok serta kesepakatan bersama.
Hasil rapat tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan resmi besaran zakat fitrah bagi masyarakat Kabupaten Tebo pada Ramadhan tahun ini.(Tim)









