SIGNALBERITA.COM – Bos PT Sritex berinisial ISL dan IKL, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Kejaksaan Agung.
Dalam penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex.
“Memang terkait penanganan perkara sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah di tetapkan di kenakan pasal TPPU-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Mantan Direktur Utama PT. Sritex itu di tetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun hanya saja, Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh. “(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik,” tutup Anang.***








