JAKARTA ,SB- Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027. Penegasan itu di sampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyusul kekhawatiran para tenaga pendidik terkait berakhirnya status non-ASN pada 2026.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5), Nunuk mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema penataan guru non-ASN agar tetap memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya.
Ia mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya telah menegaskan tidak akan ada PHK massal terhadap guru non-ASN.
“Meskipun di nyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.
Menurut dia, para guru non-ASN nantinya tetap dapat mengikuti proses seleksi sesuai skema dan ketentuan yang sedang dibahas pemerintah. Namun hingga kini, jumlah kebutuhan formasi dan mekanisme seleksi masih dalam tahap perumusan lintas kementerian.
“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa masih di rumuskan dan dibahas,” ujarnya.
Kemendikdasmen, lanjut Nunuk, saat ini fokus menyiapkan pola penataan tenaga guru non-ASN agar status mereka lebih jelas dan kebutuhan tenaga pengajar di daerah tetap terpenuhi.
Ia meminta para guru tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kebijakan final pemerintah.
“Intinya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus di lakukan,” katanya.
Soroti Pentingnya Surat Edaran
Nunuk juga menyoroti pentingnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN.
Menurut dia, surat edaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan nasib para guru honorer di daerah.
“Kalau tidak ada surat edaran ini, kita tidak tahu bagaimana dan apa yang harus di lakukan pemda,” tuturnya.
Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat di butuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.
“Sebenarnya menurut pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” kata Nunuk.(*)









