JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pada Senin (11/5), penyidik memeriksa mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan di lakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Pemeriksaan mendalami dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota tambahan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/5).
Selain itu, penyidik juga menelusuri peran pihak berinisial ZA yang di duga menjadi perantara antara Kementerian Agama dan Panitia Khusus Haji DPR RI.
Menurut Budi, KPK masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak guna mengonfirmasi seluruh fakta dan informasi yang di peroleh selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Ismail di ketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sedangkan Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang di duga terlibat dalam praktik korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.(*)










