SIGNALBERITA.COM – Kabar Gembira bagi ribuan guru bersertifikat di seluruh Indonesia. Karena, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 akan di mulai bulan ini dengan mekanisme baru yang lebih transparan.
TPG merupakan bentuk penghargaan bagi pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi, sekaligus penopang kesejahteraan guru.
Namun tahun ini, ada sejumlah perubahan penting yang wajib di perhatikan agar hak tersebut tidak tertunda.
Skema Baru TPG
Jika sebelumnya pencairan TPG di lakukan melalui pemerintah daerah, mulai Triwulan 3 tahun ini dana akan langsung di transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Skema baru ini di yakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat distribusi.
Maka dari pada itu, untuk rekening dari pada. guru perlu validasi rekening pribadi. Karena Kesalahan input nomor rekening bisa berakibat fatal, karena dana otomatis akan tertolak.
Skema langsung ini, guru di minta lebih mandiri dalam memastikan rekening aktif dan sesuai dengan data di sistem pusat.
Selain pembaruan alur, pemerintah juga menegaskan ada beberapa kategori guru yang tidak akan menerima TPG mulai periode ini.
Kategori Guru Tidak Bisa dapat TPG
- Guru yang telah meninggal dunia.
- Guru yang resmi memasuki masa pensiun.
- Guru yang sedang cuti sakit lebih dari enam bulan.
- Guru yang mengundurkan diri atas permintaan pribadi.
- Guru yang menjalani hukuman pidana dengan putusan hukum tetap.
- Guru yang mengambil tugas belajar penuh waktu.
- Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional pendidik.
Kebijakan ini bukan sekadar penghapusan, melainkan penyesuaian agar tunjangan benar-benar diterima oleh guru yang masih aktif menjalankan tugas.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah menerapkan sistem validasi berlapis.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan guru:
1. Kehadiran semester genap.
Data absensi tetap menjadi salah satu faktor utama penentuan kelayakan penerima TPG.
2. Pembaruan SKTP.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi hanya berlaku enam bulan, sehingga guru wajib memperbaruinya untuk Triwulan 3.
3. Validasi lintas instansi.
Data guru akan diverifikasi mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga pusat.
Selain itu Guru juga di minta rutin memantau Info GTK di laman resmi
https://info.gtk.kemdikbud.go.id, karena seluruh data terkait sertifikasi, SKTP, dan kehadiran bersumber dari sistem tersebut.***









