KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum, menjadi perhatian serius dari BKPSDM kabupaten Kerinci. selama tahun 2025 sebanyak Tujuh ASN yang tersandung kasus dugaan pelanggaran hukum.
Hal ini di benarkan Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan Kompetensi Aparatur, Fitriadi, saat di konfirmasi belum lama ini. Ia mengatakan bahwa proses PNS yang tersandung kasus hukum, pihaknya menyurati pihak APH untuk mendapatkan status tersangkanya
Dari data yang di peroleh ada 5 orang tersandung kasus PJU yakni 2 ASN di Dinas Perhubungan, 1 ULP, 1 ASN Kesbangpol dan 1 PPPK Guru. Sedangkan 1 Kasus Narkoba dan 1 ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kerinci.
“Saat ini data ASN yang tersangkut kasus dugaan Pidana ada 6 orang, 5 orang kasus PJU dan 1 orang kasus Narkoba,”ujarnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu putusan inkrah dari Pengadilan, jika tidak terbukti akan di kembalikan ke statusnya.
“Langkah kita menunggu putusan inkrah dari Pengadilan, jika terbukti bersalah akan di proses secara aturan yang berlaku, yakni pemecatan dari ASN,”tegasnya.









