JAMBI, Signalberita.com – Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan bekas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim memperkirakan luas bekas galian tambang ilegal tersebut mencapai 3,5 hektare. Namun, saat petugas melakukan patroli, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung maupun pekerja di lokasi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
Operasi tersebut menyasar kawasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, yang berbatasan dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Tim gabungan melibatkan unsur Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar TNKS. Mereka melakukan pemeriksaan untuk mengawasi sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan konservasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Tim Satgas PKH tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung pada saat patroli dilaksanakan. Namun, ditemukan sejumlah lokasi bekas galian PETI yang sudah ditinggalkan,” ujar Noly Wijaya, Jumat (6/11/2026).
Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang tiga papan larangan atau plang di sejumlah titik. Papan tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang dilarang di kawasan TNKS.
Selain memasang plang, tim gabungan juga membongkar dan membakar pondok-pondok yang berdasarkan pemeriksaan digunakan untuk mendukung kegiatan PETI.
Petugas mengambil tindakan tersebut untuk menghilangkan sarana yang berpotensi dimanfaatkan kembali dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Meski menemukan bekas galian dengan luas sekitar 3,5 hektare, tim tidak melaporkan adanya penangkapan terhadap pelaku dalam patroli tersebut. Hal ini karena petugas tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan ketika melakukan pemeriksaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat lokasi bekas tambang berada di dalam kawasan konservasi TNKS yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem.
Wilayah perbatasan Kerinci dan Merangin juga menjadi salah satu titik yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Kejati Jambi mendukung sinergi antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan.
Melalui koordinasi lintas instansi dan patroli secara berkelanjutan, pengawasan diharapkan semakin kuat sehingga kawasan TNKS terlindungi dari ancaman penambangan emas tanpa izin.(Tim)






















