JAMBI, Signalberita.com – Empat orang (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi sorotan publik setelah sebuah video terkait penggunaan gaji ke-13 viral di media sosial.
Sejumlah pegawai perempuan dalam video tersebut menyampaikan rencana penggunaan tambahan penghasilan yang mereka terima. Mulai dari membeli emas batangan, iPhone, menabung untuk biaya haji, hingga merencanakan pembelian kendaraan.
Konten Menuai Sorotan
Konten tersebut kemudian menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian warganet menilai unggahan itu kurang sensitif terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang tengah di hadapi masyarakat luas.
Kritik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa para pegawai yang tampil dalam video tersebut juga kerap membagikan aktivitas perjalanan ke luar negeri melalui media sosial.
Video bertema “POV Gaji ke-13” itu di ketahui telah di hapus oleh pengunggahnya. Namun, rekamannya terlanjur tersebar luas dan terus menjadi perbincangan publik. Bahkan, salah satu pihak yang terlibat di sebut-sebut berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak yang masih menyebarluaskan video tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari empat perempuan yang muncul dalam video itu, satu orang berstatus ASN dan tiga lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari para pihak yang terlibat maupun dari instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, mengenai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
BKPSDMD Periksa ASN
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi menyatakan telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan seluruh ASN terkait batasan penggunaan media sosial, termasuk larangan membuat atau mengunggah konten yang dapat mencerminkan perilaku tidak etis.
“Saat ini kami sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. Pada prinsipnya, ASN telah di atur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujar Rizalul Fikri.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa para pegawai yang bersangkutan telah mendapatkan teguran dari pimpinan instansi terkait.
Ia menyebutkan, langkah pembinaan juga telah di lakukan secara internal sembari menunggu hasil proses pemeriksaan oleh tim kode etik yang dibentuk BKPSDMD.
Hingga berita ini di turunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang melibatkan pegawainya tersebut.
Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap etika aparatur negara dalam bermedia sosial, terutama di tengah meningkatnya penggunaan platform digital oleh ASN dalam aktivitas sehari-hari. (Tim)







