KERINCI, SIGNALBERITA.COM — Respons cepat ditunjukkan Polres Kerinci menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) parkir hingga Rp15.000 di kawasan wisata Air Terjun Telun Berasap. Aparat langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan penertiban, Senin, 23 Maret 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Perdata Ginting bersama sejumlah personel pengamanan objek wisata. Dari hasil klarifikasi terhadap koordinator parkir, Supratman (61), diketahui tarif resmi parkir kendaraan roda empat di lokasi tersebut hanya sebesar Rp5.000.
“Informasi tarif Rp15.000 yang viral diduga dilakukan oleh oknum di luar petugas resmi. Saat ini, petugas parkir resmi sudah kembali beroperasi dengan pengawasan ketat,” ujar Perdata.
Polisi juga mengingatkan seluruh pengelola parkir agar mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Usaha. Setiap bentuk pungutan di luar ketentuan dipastikan akan ditindak tegas.
Penertiban tak hanya dilakukan di Telun Berasap. Tim Opsnal Satreskrim juga melakukan patroli di kawasan wisata Aroma Peco. Hasilnya, tarif masuk masih sesuai ketentuan, yakni Rp10.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak.
Hingga kini, situasi di sejumlah objek wisata di Kerinci dilaporkan aman dan kondusif. Polisi mengimbau wisatawan untuk melapor jika menemukan praktik pungli di lapangan.
Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus memulihkan citra pariwisata Kerinci yang sempat tercoreng akibat polemik tarif parkir.(Fra)









