Walikota Tunggu Izin BKN untuk Jop Fit Eselon II di Kota Jambi
KOTAJAMBI, SB – Guna mengisi jabatan eselon II yang mengalami kekosongan di kota Jambi, Walikota Jambi, telah mengajukan izin untuk pelaksanaan Job Fit ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu di sampaikannya usai paripurna pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di DPRD Kota Jambi, Senin (11/8/2025).
“Job fit dulu, nanti mana yang kosong itu bakal kita isi, dan yang masih kosong akan di lelang,” kata Maulana.
Dia juda menyebutkan bahwa saat ini ada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan kosong, sebagian karena pejabatnya memasuki masa pensiun dan sebagian lagi sudah lama di tinggalkan pejabatnya. Salah satunya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang perdanya baru saja disahkan.
Maulana menargetkan pelaksanaan job fit dan lelang jabatan tidak berlangsung lama. “Targetnya sebelum akhir tahun sudah selesai semua. Sehingga mereka sudah mulai bekerja dan melaksanakan RPJMD yang juga sudah di sahkan oleh DPRD,” ujarnya.
Jop Fit Eselon II di Kota Jambi Walikota Tunggu Izin BKN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, menjelaskan seluruh persyaratan administrasi pelaksanaan job fit telah di siapkan sesuai arahan Walikota. Job fit masih menunggu pengesahan Ranperda Pembentukan BPBD dan izin resmi dari BKN.
Menurutnya, satu minggu setelah pengajuan, BKN biasanya memberikan persetujuan. Setelah itu job fit akan di laksanakan, hasilnya menjadi dasar rotasi jabatan, dan posisi yang kosong akan di lelang. Peserta job fit mencakup seluruh kepala OPD, kecuali yang akan pensiun. Beberapa posisi staf ahli dan asisten tidak diikutsertakan karena segera purna tugas.
Pejabat yang belum genap dua tahun menjabat tetap wajib ikut, sesuai ketentuan BKN, dengan melampirkan penilaian kinerja minimal dua bulan. Saat ini terdapat empat jabatan eselon II yang kosong, namun jumlah itu di perkirakan bertambah hingga akhir tahun.
Berikut data OPD yang sudah kosong dan bakal kosong antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disnakerkop), Staf Ahli Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan, Asisten II, dan BPBD.(***)









