SIGNALBERITA.COM – Perlu anda waspada modus kejahatan baru yang semakin berkembang. Apalagi kesehatan di sektor keuangan.
Bahkan, Kartu Tanda Penduduk atau KTP pun sering di gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol.
Apakah KTP di Gunakan Untuk Pinjol
Hal itu terjadi lantaran pinjol bisa di proses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.
Mengetahui apakah KTP Anda di gunakan untuk pinjol atau tidak, dapat di cek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Untuk mengetahui KTP kamu Berikut ini cara detail pengecekannya:
Cara online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’
3. Isi formulir dengan informasi yang di minta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
7. Klik ‘Ajukan Permohonan’
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara offline
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan sesuai jenis permohonan:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika di perlukan.
- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang di serahkan.
4. Hasil dari permohonan akan di kirimkan melalui email yang telah di daftarkan sebelumnya.









