BOGOR, Signalberita.com — Sebanyak 10 dari 13 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibongkar pada Rabu (30/9/2026), sehari setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapas tersebut.
Sidak Komisi XIII berlangsung pada Selasa (29/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, anggota DPR RI meninjau sejumlah bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.
Setelah sidak, Komisi XIII meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera menertibkan bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sehari kemudian, Rabu (30/9/2026), proses pembongkaran 10 bangunan dilakukan menggunakan alat berat. Bangunan yang dibongkar disebut tidak memiliki izin dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Dalam sidak pada Selasa, anggota Komisi XIII meninjau langsung rumah-rumah dinas yang sebelumnya disebut memiliki sejumlah fasilitas. Sebelum pembongkaran dilakukan, sejumlah petugas mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan, seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan lainnya.
Barang-barang tersebut kemudian diangkut untuk didata dan menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut. Petugas PLN juga melakukan pemutusan aliran listrik pada bangunan yang akan dibongkar.
Dalam pemeriksaan, anggota Komisi XIII juga menemukan minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas salah satu bangunan. Selain itu, terdapat sejumlah bingkai foto serta perlengkapan dan mainan bayi. Pihak lapas belum memberikan keterangan mengenai kepemilikan barang-barang tersebut.
Komisi XIII Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif mengatakan sidak pada Selasa (29/9/2026) dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang sebelumnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk mengenai keberadaan CCTV dan jumlah rumah dinas.
Menurut Yanuar, terdapat perbedaan antara keterangan yang sebelumnya disampaikan dengan kondisi yang ditemukan saat sidak.
Salah satunya terkait keberadaan CCTV. Dalam RDP sebelumnya, disebutkan bahwa CCTV tidak terpasang di sejumlah rumah dinas. Namun, saat pemeriksaan di lapangan, anggota Komisi XIII menemukan kamera pengawas terpasang di area rumah dinas.
Persoalan lainnya berkaitan dengan status dan jumlah bangunan. Dari 13 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas, menurut keterangan yang diterima Komisi XIII, hanya sebagian yang tercatat sebagai barang milik negara.
“Dalam paparan kemarin kan disampaikan, hanya tiga yang merupakan barang milik negara. Selebihnya enggak ada dokumentasinya. Artinya ilegal,” kata Yanuar.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan 10 bangunan kemudian dibongkar karena disebut tidak memiliki izin dan bukan bagian dari aset negara.
“Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai, tidak sesuai dengan RTRW yang ada,” ujar Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Ia meminta proses pembongkaran diselesaikan agar bangunan tersebut tidak kembali digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” ujarnya.
Ketua Tim Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara juga menyebut 10 bangunan tersebut bukan dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, bangunan tersebut disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin bangunan yang diperlukan serta berada di area yang melanggar garis sempadan sungai.
Imipas Sebut Bangunan Tak Terdaftar sebagai BMN
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan bangunan yang dibongkar tidak terdaftar sebagai barang milik negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Menurut Rudi, bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan berada di kawasan sempadan sungai.
“Tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” kata Rudi.
Rudi mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut. Namun, identitas penghuni belum disampaikan kepada publik.
Ia juga menyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Pihak yang dinilai terlibat disebut dapat dikenai sanksi, mulai dari demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Proses pemeriksaan dan penertiban selanjutnya akan dilakukan pihak terkait untuk memastikan status bangunan, penggunaan fasilitas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.(*)




















