KERINCI, SB – Diduga Korupsi Dana desa sebesar 650 juta lebih Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri, jadi tersangka dan langsung ditahan oleh kejaksaan negeri Sungai Penuh, pada pada selasa (24/10/2023).
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk,kepada awak media menjelaskan bahwa Kejaksaan negeri Sungai Penuh baru saja menetapkan kepala Desa Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 650 juta lebih. ” hari ini kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dana desa desa Siulak Kecil Hilir tahun anggaran 2021,”katanya
Untuk kasus ini kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif, kemudian Bumdes, kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes belum didirikan, kemudian ada Silpa yang tidak setor.
Dia menambahkan tersangka dikenai pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancam minimal satu tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. ” penyidik juga Tengah melakukan pendalaman, apa bila nanti ditemukan ada fakta-fakta dan alat bukti maka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain,”jelasnya (dan)











