JAMBI, Signalberita.com – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kebijakan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut di terapkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi ASN untuk membangun kedekatan dengan keluarga.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja di lakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan pegawai.
Menurutnya, ASN tidak hanya di tuntut profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga perlu menjaga keharmonisan kehidupan keluarga.
“Keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung produktivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut di harapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif. Dengan waktu yang lebih efektif, ASN di harapkan mampu menyelesaikan tugas secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang di berikan kepada masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi menilai kedekatan ASN dengan keluarga memiliki dampak positif terhadap kondisi psikologis dan motivasi kerja. Hubungan keluarga yang harmonis di yakini dapat mendukung kinerja aparatur dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pemkot Jambi juga memastikan bahwa perubahan jam kerja tidak akan mengurangi kualitas maupun akses pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah di minta untuk tetap menjaga standar pelayanan serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara maksimal
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih seimbang, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai tanpa mengesampingkan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.(*)









