SUNGAIPENUH, SB – Soal Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar, di kota Sungai Penuh, yang sempat menjadi sorotan masyarakat, lantaran masih ada yang belum ditertibkan oleh Bawaslu kota Sungai Penuh.
Hal ini membuat Ketua Bawaslu Sungai Penuh, Dianda Kurniawan angkat bicara, dia mengatakan bahwa Baliho yang tidak diturunkan termasuk APS milik ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto yang merupakan caleg DPR RI di Tanah Kampung, tidak memenuhi unsur ajakan atau kampanye.
“Itu APS (Baliho Edi Purwanto,red), memang dak ado unsur melanggarnya.
Bukan unsur ajakan,”jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa untuk penertiban APS peserta pemilu di kota Sungai Penuh telah sesuai dengan surat Imbauan dari Bawaslu RI tertanggal 27 Oktober 2023, yang ditujukan ke pimpinan partai politik peserta pemilu 2024.
Dalam poin 2 imbauan Bawaslu RI, APS harus memperhatikan materi muatan,kalimat dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti :
- Coblos nomor urut
- Simbol/gambar paku dan/atau
- Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Surat Imbauan itu sudah kami kirim ke seluruh Parpol,”jelas Dianda.
Terkait dengan penertiban APS yang melanggar di setiap kecamatan dalam kota Sungai Penuh, pihaknya bersama pihak terkait telah menurunkan APS yang melanggar yang memuat unsur kampanye.
“Sudah, dan kami sudah jugo perintahkan ke kecamatan untuk sisir ulang APS yg melanggar,”ucapnya.(fra)









