• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjab
    • Sarko
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Selasa, Agustus 11, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi, Lihat Aturan Terbaru soal Telat Bayar

Redaksi SB by Redaksi SB
30 Juni 2026
0
Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi

Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi, Lihat Aturan Terbaru soal Telat Bayar

JAKARTA, Signalberita.com – Pinjaman online (pinjol) legal kini memiliki aturan baru yang lebih jelas terkait bunga dan denda keterlambatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal denda agar masyarakat terlindungi dari beban utang yang terus membengkak akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur bahwa denda keterlambatan pinjaman online legal maksimal sebesar 0,1 persen per hari dari sisa pokok pinjaman. Aturan ini berlaku bagi penyelenggara layanan pinjaman daring yang telah berizin dan di awasi OJK.

BacaJuga

Benarkan Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding SPBU ? Cek Daftar Harga BBM Pertamina Agustus 2026

Tak Lagi Penuhi Syarat, Wajib Pajak Bisa Ajukan Status NPWP Nonaktif melalui Coretax, Ini Caranya

Denda dan Bunga Pinjaman Di atur Lebih Ketat

Melalui regulasi terbaru, OJK tidak hanya membatasi denda keterlambatan, tetapi juga mengatur besaran bunga yang dapat di kenakan kepada debitur.

Untuk pinjaman konsumtif, bunga harian juga di batasi maksimal 0,1 persen per hari. Selain itu, total kewajiban yang harus di bayar peminjam, termasuk bunga, denda, dan biaya lainnya, tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan industri pinjaman online yang lebih sehat dan transparan.

Hanya Berlaku untuk Pinjol Resmi Berizin OJK

Perlu di pahami bahwa aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal tidak berada di bawah pengawasan regulator sehingga berpotensi menetapkan bunga, denda, maupun metode penagihan yang melanggar hukum.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat di sarankan memastikan legalitas perusahaan melalui daftar resmi OJK.

Risiko Jika Terlambat Membayar

Meski besaran denda telah di batasi, keterlambatan pembayaran tetap memiliki konsekuensi.

Riwayat keterlambatan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga dapat memengaruhi peluang memperoleh kredit di masa mendatang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, maupun pembiayaan usaha.

Selain itu, penyelenggara pinjol legal tetap berhak melakukan penagihan kepada debitur yang menunggak.

Aturan Penagihan Debt Collector

OJK juga mengatur etika penagihan yang wajib di patuhi oleh perusahaan pinjaman online legal maupun petugas penagihan.

Debt collector di larang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur. Penagihan juga hanya diperbolehkan di lakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Apabila menemukan tindakan penagihan yang melanggar ketentuan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi.

Utang Tidak Otomatis Hapus Setelah 90 Hari

Masih banyak anggapan bahwa utang pinjaman online akan otomatis hilang setelah menunggak selama 90 hari. Informasi tersebut tidak benar.

Pinjaman yang melewati batas tersebut memang dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), tetapi kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur hingga pinjaman diselesaikan.

Solusi Jika Mengalami Kesulitan Membayar

Debitur yang mengalami kendala keuangan sebaiknya segera menghubungi pihak penyelenggara pinjaman untuk membahas kemungkinan restrukturisasi.

Beberapa bentuk restrukturisasi yang dapat diajukan antara lain perpanjangan tenor, penyesuaian cicilan, penjadwalan ulang pembayaran, atau keringanan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.

Menghindari komunikasi justru dapat memperburuk kondisi karena tunggakan akan terus berjalan dan riwayat kredit menjadi semakin buruk.

Hindari Menutup Utang dengan Pinjaman Baru

Menggunakan pinjaman online lain untuk melunasi utang sebelumnya bukan solusi yang disarankan. Cara tersebut justru berisiko menambah beban cicilan dan memperbesar potensi gagal bayar.

Masyarakat lebih dianjurkan menyusun kembali kondisi keuangan, mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, serta memprioritaskan pembayaran kewajiban sesuai kemampuan.

Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Pinjaman online dapat menjadi solusi pendanaan ketika di gunakan secara tepat. Namun sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu memahami besaran bunga, denda, tenor, serta kemampuan membayar cicilan.

Memilih layanan pinjol yang resmi dan berizin OJK serta menjaga disiplin pembayaran menjadi langkah penting agar terhindar dari masalah keuangan di kemudian hari.(*)

Previous Post

Banggar DPRD Sungai Penuh Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Next Post

Taktik Ronald Koeman Jadi Sorotan Usai Belanda Disingkirkan Maroko Lewat Adu Penalti

Related Posts

Benarkan Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding SPBU
Ekonomi & Bisnis

Benarkan Pertamax di Pertashop Lebih Murah Dibanding SPBU ? Cek Daftar Harga BBM Pertamina Agustus 2026

by Redaksi SB
2 Agustus 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga khusus untuk pembelian Pertamax di jaringan Pertashop. Konsumen kini bisa mendapatkan...

Read more
Wajib Pajak Bisa Ajukan Status NPWP Nonaktif

Tak Lagi Penuhi Syarat, Wajib Pajak Bisa Ajukan Status NPWP Nonaktif melalui Coretax, Ini Caranya

2 Agustus 2026
Lima Isu Kripto Jadi Sorotan Pekan Ini

Lima Isu Kripto Jadi Sorotan Pekan Ini, dari Kebijakan The Fed hingga Sertifikasi Syariah XAUt

2 Agustus 2026
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026

1 Agustus 2026
Rancangan CLARITY Act Direvisi

Rancangan CLARITY Act Direvisi, Bitcoin hingga XRP Berpotensi Mendapat Kepastian

1 Agustus 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

11 Agustus 2026
Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

10 Agustus 2026
Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

10 Agustus 2026
Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

5 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Leg Day Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

5 Agustus 2026

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

5 Agustus 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com